Bareskrim Polri belum menemukan keberadaan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E terkait kasus gagal ginjal akut. Kini E resmi dimasukkan dalam DPO.
Bareskrim mengungkap pelanggaran diduga dilakukan dua perusahaan tersangka kasus tercemarnya obat sirop dengan etilen glikol hingga memicu gagal ginjal akut.