Pecinta mobil listrik di Indonesia pasti senang dengan lahirnya Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.
Salah satu kendala kendaraan listrik saat ini adalah ketersediaan infrastruktur charging station atau SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum).