Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Pakar hukum Dr. Fachrizal menyoroti dugaan pelecehan seksual oleh dokter, menekankan perlunya sistem pencegahan yang lebih efektif dan penanganan hukum.