Seorang pria di Mandailing Natal dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah membunuh dan mencabuli seorang siswi. Tuntutan hukuman mati dibatalkan hakim.
Jaksa mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Yunus Saputra, pembunuh siswi berinisial DF (15) di Kabupaten Mandailing Natal.
Bara Primario ditangkap setelah membunuh dan membakar ibunya, Reni Yudi Astuti, di Lombok Barat. Motifnya adalah sakit hati karena permintaan uang ditolak.