Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempertimbangkan penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tegaskan, putusan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 bersifat final dan tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.
Ibu-ibu Fatayat NU bersilaturahmi bersama pelaku UMKM di Pasuruan. Mereka mengajak masyarakat berdamai usai keluarnya putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.