Baru Diresmikan, Tanah Rumah Dinas Kejari Lubuklinggau Diklaim Warga

Sumatera Selatan

Baru Diresmikan, Tanah Rumah Dinas Kejari Lubuklinggau Diklaim Warga

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 08 Feb 2026 09:00 WIB
Baru Diresmikan, Tanah Rumah Dinas Kejari Lubuklinggau Diklaim Warga
Rumah dinas pejabat Kejari Lubuklinggau tanahnya diklaim milik warga (Foto : Istimewa)
Lubuklinggau -

Rumah dinas Kejari Lubuklinggau yang baru diresmikan pada Jumat (6/2/2026) tanahnya diklaim milik warga. Pemiliknya pun akan menggugat seluruh pihaknya yang terlibat dalam pembangunan rumah dinas tersebut.

Rumah dinas itu untuk jabatan eselon IV Kepala Sesi (Kasi) di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau berada di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Rumah itu diresmikan Kajati Sumsel I Ketut Sumedana pada Jumat.

Diketahui Kejari Lubuklinggau menerima bantuan hibah tanah tersebut dari Pemkot Lubuklinggau pada tahun 2025. Tanah tersebut pun akhirnya dibangun 6 unit rumah jabatan untuk para Kasi di Kejari Lubuklinggau.

Setelah diresmikan, warga mengklaim tanah tersebut milik pengurus Koperasi Bukit Sulap sejak tahun 1989 dan berencana akan menggugat seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan rumah dinas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pengurus Koperasi Bukit Sulap berinisial K menegaskan lahan tersebut secara sah merupakan milik koperasi.

"Lahan itu dibeli dari pemilik asalnya berinisial SI atas nama Koperasi Bukit Sulap pada tahun 1989. Kami masih memegang dokumen asli yakni AJB (Akta Jual Beli) sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut," katanya, Sabtu (7/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pihaknya merasa dirugikan lantaran sebelumnya sudah berdiri bangunan milik koperasi sebelum proyek rumah dinas tersebut dikerjakan.

Maka dari itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung tersebut secepatnya.

"Dalam waktu dekat kami akan menggugat para pihak terkait. Sangat disayangkan karena pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang jelas itu milik kami dan sebelumnya sudah ada bangunan koperasi di sana," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau M Azuandi mengaku tidak mengetahui adanya sengketa atas tanah tersebut.

"Kami tidak tahu sengketa, aset itu penyerahan Pemkab Musi Rawas ke kami dan berserikat, kami tidak tahu ada yang klaim sekarang. Selama ini sudah kami pasang plang disana, tidak ada yang klaim. Pas baru dibangun baru ada yang ngomong," ujarnya.

Azuandi menjelaskan tanah tersebut merupakan aset lahan milik Pemkab Musi Rawas yang sudah diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau 2019 lalu.

"Tahun 2019 diserahkan oleh Pemkab Musi Rawas, ada sertifikat dan berita acaranya. Orang itu kan ngaku-ngaku saja, kalau memang dia beli kenapa tidak buat sertifikat selama ini, yang kami ada sertifikatnya," ungkapnya.

Meskipun ada ancaman akan digugat, Azuandi menegaskan pihaknya siap menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai jalur hukum.

"Kalau memang mau gugat ya silahkan juga. Itu juga bukan dibangun rumah pribadi, itu untuk kejaksaan. Kalao pribadi baru kami salah, ini kan untuk negara," tegasnya.

"Kalau memang ada yang sengketa ya jual saja ke pengadilan, kita sama-sama buktikan di pengadilan, seperti itu saja," lanjutnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads