Pria lansia di Denpasar, Le'ai, divonis 4 tahun penjara karena menganiaya penagih utang. Kasus ini melibatkan serangan dengan pisau dan luka serius pada korban.
Dua orang ditetapkan tersangka buntut kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya.