Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Syarat Petani Milenial 2024 dari Kementan RI mendukung generasi muda berusia 19-39 tahun untuk berpartisipasi dalam pertanian modern. Cek cara pendaftarannya!