Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan, mengaku menerima bagian USD 150 ribu terkait suap pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
Tim hukum Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum dari UMJ, Chairul Huda, di sidang praperadilan. Hotman menanyakan kehebatan Huda dalam sidang tersebut.