Masyarakat yang memiliki tanah tanpa sertifikat dapat memanfaatkan program PTSL untuk mendaftar dan mendapatkan sertifikat. Biaya tambahan mungkin diperlukan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut telah menyiapkan aturan tentang insentif pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi.