Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
"Nanti akan kami juga mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru nggak ada -5 atau +5 atau -10 atau +10 mungkin diperpendek saya kira," kata Tjahjo.