Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tiga aplikasi Virtual Private Network (VPN) gratis
Sebanyak 259 situs judi online diblokir Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. Pemblokiran ini untuk menekan maraknya praktik perjudian online.
Menkominfo akan membatasi akses internet yang menggunakan jalur VPN gratis. Langkah ini sebagai upaya pemerintah agar masyarakat tidak mengakses judi online.