detikNews
Remaja Pembunuh Sekeluarga-Perkosa 2 Mayat di Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara
Remaja berinisial J (17) divonis 20 tahun penjara karena membunuh lima orang sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Senin, 18 Mar 2024 09:29 WIB