detikNews
Menag: Kapasitas Ibadah Natal Maksimal 100 Persen, Tak Ada Tenda Tambahan
Yaqut menyebut aturan tersebut diberlakukan mengacu pada peraturan PPKM level 1 di Indonesia saat pandemi COVID-19 tahun ini.
Jumat, 16 Des 2022 14:35 WIB