Kuasa hukum Mbak Ita eks Wali Kota Semarang mencecar Kabid Pengawasan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang soal iuran kebersamaan tahun 2024.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta, didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.