Pemerintah bolehkan aborsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023. Pemerintah izinkan praktik aborsi bersyarat.
Dalam unggahan foto, terlihat seorang wanita membuka toko kelontong di lokasi yang unik. Jualannya tidak di bangunan rumah, tetapi di bagasi mobil mewah!