Ahli hukum administrasi negara, W Riawan Tjandra menyebut seseorang penyidik dan penyelidik KPK tetap sah melakukan tugas meskipun belum berstatus ASN.
Demonstrasi di depan gedung DPR RI pada Senin lalu diwarnai aksi vandalisme di tembok gerbang DPR. Polisi mendalami oknum yang mencoret-coret tersebut.