Peserta GBN 2025 merupakan hasil dari proses seleksi yang ketat melalui audisi berjenjang yang dilaksanakan dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi.
Pemerintah telah menetapkan kriteria badan usaha kecil dan menengah (UKM) yang memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara.