Petugas Bea Cukai Langsa mengamankan mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp 2,83 miliar. Mobil yang ditinggalkan pengemudi itu ditemukan di kawasan Aceh Timur.
Kejati NTT memulihkan kerugian negara Rp 1,57 miliar dari mark up DPRD Kota Kupang. Pengembalian dilakukan bertahap, sisa kerugian mencapai Rp 4,2 miliar.