"Barang yang diamankan dari lokasi kami sudah mengamankan beberapa unit handphone dan beberapa serbuk," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Polresta Mataram menetapkan AS sebagai tersangka pemerkosaan putri kandungnya. Ia terancam 12 tahun penjara setelah melakukan tindakan bejat selama 16 tahun.