Polisi menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya, eks presiden dan presiden ACT resmi jadi tersangka.
Bareskrim menemukan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 M. Berikut ini daftar dana yang diselewengkan.
Nantinya Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing atau lacak aset ACT.
Anggota Dewas Syariah Koperasi Syariah 212 KH Muhyidin Junaedi mengaku terkejut atas pernyataan Polri yang menyebut pihaknya mendapat Rp 10 miliar dari ACT.
Polisi mengungkap perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Sepuluh perusahaan cangkang itu diduga untuk menggelapkan dana donasi.