Pemerintah membuat aturan mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan saat mudik Lebaran 2024. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) kemenhub-korlantas.
Operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol saat arus mudik Lebaran 2024 akan dibatasi guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.