Kasus perundungan remaja di Malang menunjukkan dampak negatif konten kekerasan digital. Pengawasan orang tua-edukasi diperlukan untuk mencegah perilaku agresif.
Polisi menangkap remaja berinisial WA yang menyerang F dengan busur panah di bazar Makassar. Penyerangan terjadi akibat salah sasaran dalam balas dendam.
Pemuda AD ditangkap di Kendari setelah kepergok berhubungan seks dengan remaja NI. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
Rizki Nur Fadhilah kembali ke keluarganya di Bandung setelah diduga menjadi korban TPPO. Momen penyerahan di Mapolresta Bandung penuh haru dan kebahagiaan.