Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengaku telah mengembalikan uang USD 5.000 atau setara Rp 88 juta ke KPK.
Jaksa memutar rekaman rapat dalam sidang korupsi kuota haji 2023-2024. Rekaman itu mengungkap sisa kuota petugas haji khusus bisa dipakai jemaah haji khusus.