Yassierli mengatakan Praja IPDN perlu berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang dapat mengasah kemampuan, memperluas wawasan dan siap untuk bersaing.
Putusan MK harus dijadikan momentum mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan merumuskan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas