Anggaran proyek diketahui dicairkan tahun 2024, namun belum terlihat pengerjaannya. Proyek kemudian mulai dikerjakan setelah indikasi penyelewengan tercium.
Keluarga Rizki Nur Fadhilah diminta tebusan Rp42 juta untuk kepulangan. Rizki mengaku tidak dipaksa, namun keluarga khawatir akan kondisinya di Kamboja.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, menjalani sidang perdana terkait kasus suap proyek jalan. Ia didakwa menerima suap Rp 50 juta dan janji fee 4%.