Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.
RI berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dengan upaya sendiri sebesar 31,89 persen dan sebesar 43,2 persen melalui dukungan internasional.