Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, menjalani sidang vonis hari ini. Kuat menghadapi tuntutan 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun bui. Vonis hakim terhadap keduanya melebihi tuntutan jaksa atau ultra petita.
Hakim memvonis 20 tahun bui kepada Putri Candrawathi perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Hakim menepis klaim Putri sebagai korban pelecehan seksual.