Kejati Jatim menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi PT Industri Kereta Api (INKA). Sebelumnya, Eks Dirut PT INKA, Budi Noviantara telah jadi tersangka.
Pelaku mengaku orang dekat bupati dan menjanjikan ke warga untuk jadi ASN dengan syarat membayar uang kepadanya. Pelaku juga mengaku sebagai anggota intel.
Mantan GM PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, menyebut kerugian negara di kasus korupsi 152,8 kg emas atau Rp 92 miliar tak pernah ada audit baru oleh Kejaksaan.