Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni akibat pelanggaran kode etik selama 3-6 bulan tanpa hak keuangan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan sanksi nonaktif untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Uya Kuya dan Adies Kadir aktif lagi.
MK membacakan putusan 7 gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang dalam Pilkada 2024. Dari 7 gugatan itu, hanya 2 gugatan yang dilanjutkan ke pembuktian.