Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Anies merilis seruan minta perusahaan memberikan libur bagi umat Hindu merayakan Hari Raya Deepavali. Anies harap perusahaan beri libur 1 hari pada 4 November.