Kecelakaan lalu lintas di Bandung melibatkan minibus dan truk, menyebabkan kerusakan tanpa korban. Sementara itu, insiden lain merenggut nyawa sopir angkot.
Majelis Hakim PN Medan memutuskan bebas Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto dari dakwaan korupsi. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menuntutnya.