Nenek Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya jalani sidang kasus pemalsuan silsilah keluarga. JPU bantah eksepsi penasihat hukum, sidang berlanjut ke pembuktian.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhi Agus Difabel dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. terkait kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, divonis dengan pidana 10 tahun penjara.