MK memutuskan gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan dua caleg NasDem dan Gerindra gugur. MK mengatakan dua caleg itu tidak hadir sejak sidang perdana.
"Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah tidak menemukan uraian lebih lanjut dalam posita permohonan Pemohon sebagaimana dimaksudkan ketentuan dalam pertimbangan."