Sepuluh anggota TNI diadili atas penganiayaan hingga tewasnya Komang Juliartawan di Buleleng. Sidang dimulai di Pengadilan Militer Denpasar dengan 16 saksi.
Budi menjelaskan KPK juga telah beberapa kali menjerat seseorang dengan pasal perintangan penyidikan, seperti perkara e-KTP hingga gratifikasi di Papua.
Penyidik KPK mengungkap Firli Bahuri menyebarkan informasi OTT sehingga Harun Masiku dan Hasto gagal ditangkap. Pusako meminta Firli dihadirkan di sidang.