Direktorat Jenderal Pajak memblokir saham dua penunggak pajak senilai Rp 2,6 miliar. Penyitaan belum bisa dieksekusi karena rekening penampungan masih proses.
Bank Indonesia (BI) bakal memperluas penggunaan mata uang non-dolar Amerika Serikat (AS) dalam aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).