Empat orang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia divonis dua dan tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang yang diterima Dewa Perangin Angin.
Polres Medan mengamankan 1,3 ton ganja yang dibawa pakai mobil box di Jalan Jamin Ginting, Medan. Ganja asal Aceh itu rencananya akan dikirim ke Jakarta.