Permen ESDM Nomor 14/2025 resmi mengizinkan koperasi dan UMKM mengelola sumur minyak rakyat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan legalitas.
Nanang mengatakan 17 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Para saksi terdiri atas ahli hingga pihak yang terkait dengan pembangunan Ponpes Al Khoziny.