detikNews
Serang Markas TNI di Garut, Dadang 'Buaya' Divonis 2 Tahun Bui
Dadang 'Buaya', preman Garut yang menyerang markas Koramil sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun bui.
Kamis, 23 Des 2021 13:25 WIB







































