Israel dikabarkan mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi di Tepi Barat. Indonesia mengutuk ulah Israel itu karena melanggar hukum internasional dan resolusi PBB.
MUI resmi memberhentikan dua anggotanya terkait dengan NGO yang terafiliasi dengan Israel. Dua anggota yang berinisial MAQ dan AR sebelumnya dinonaktifkan.