Seorang pegawai PPPK di Flores Timur, YAB, ditetapkan tersangka KDRT setelah menampar dan menelantarkan istrinya. Ia terancam hukuman 3,5 hingga 5 tahun.
Polisi mengungkap KTP yang dibawa korban saat itu ternyata milik saudara dari korban. Polisi juga mendapat kesaksian dari perekrut yang mempekerjakan korban.
Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Rizki Yanto, pelaku pencabulan. Status kepegawaiannya masih menunggu keputusan hukum.
Polisi masih mendalami kasus terapis tewas di lahan kosong kawasan Pejaten, Jaksel. Polisi menyampaikan pihak spa mengaku tak tahu korban masih di bawah umur.