Polisi kini menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki. Fiki sebelumnya sudah membunuh pelaku begal yang menghadangnya.
2 pelaku yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Simpang 5, Jalan Soekarno Hatta, Palembang yakni Candra Irawan (19) dan Junaidi Nasution (19).
Tiga dari empat preman pemalak yang merampas uang modal nikah sopir truk di OKI, berhasil ditangkap. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku yang masih buron
Polisi telah menangkap pemalak di Pasar Rancamanyar, Kabupaten Bandung, yang viral membawa pistol. Pemalak tersebut sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap.
Seorang pria di Palembang, Satria (21) dihajar temannya hingga bonyok. Penganiayaan itu dipicu korban menolak memberikan uang kepada pelaku untuk membeli miras.