detikNews
Bikin Basis Teroris di Papua, 2 Anggota JAD Dihukum 4 Tahun Penjara
Anggota JAD yang menundukkan diri kepada ISIS dengan melakukan pembasisan teroris di Papua, dihukum 4 tahun penjara. Di antaranya M Raffi dan Busro (33).
Jumat, 18 Des 2020 11:55 WIB