Berkas tersangka Indra Kenz dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Indra Kenz segera disidangkan terkait kasus penipuan atau investasi bodong aplikasi Binomo.
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo berdemo di Mabes Polri. Mereka menuntut terlapor kasus itu, Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka.
JPU menuntut Indra Kenz, kasus Binomo 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Selain itu JPU juga meminta barang bukti terdakwa dikembalikan kepada korban.
Nama Indra Kenz atau Indra Kesuma belakangan sering diperbincangkan karena melakukan kegiatan promosi dan pelatihan trading ilegal yang merugikan masyarakat.
Indra Kenz direncanakan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus aplikasi Binomo pekan depan. Selain Indra, Bareskrim akan memeriksa afiliator Binomo lain.
Indra Kenz hingga Doni Salmanan, diminta menghentikan kegiatan promosi dan menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial.
Korban Binomo merasa lega setelah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memerintahkan agar laporan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, ditarik ke Bareskrim Polri.