Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.
MK akan membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP). Putusan itu dibacakan hari ini atas perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.