Dirut Bumiputera Irvandi Gustari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini.
Dua terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.
Persoalan yang membelit PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life memberikan dampak pada para nasabah. Sebab, rekening perusahaan diblokir Bareskrim Polri.
Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan siang ini.