Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah sebelum disetujui rapat paripurna DPR RI.
DPR RI segera mengesahkan draf RKUHP sebelum 15 Desember 2022. Ketum YLBHI Muhammad Isnur mendesak DPR mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum sahkan RKUHP.
Menurut RKUHP terbaru, melakukan hubungan seks di luar pernikahan atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo juga bakal diancam penjara.
Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej mengatakan RKUHP tidak akan langsung berlaku setelah diundangkan. RKUHP baru akan berlaku 3 tahun sejak resmi berlaku.