detikNews
Usai PT KCN, DKI Sanksi 2 Perusahaan Biang Kerok Pencemaran di Marunda
DKI kembali menjatuhkan sanksi terkait pencemaran di Marunda. Dua perusahaan itu yakni PT HSD dan PT PBI yang bergerak di bidang bongkar muat barang curah.
Selasa, 05 Apr 2022 12:57 WIB







































