detikNews
Rekam 17 Menit Hubungan Seks dengan Kekasih, Warga Cianjur Dibui 3 Tahun
PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada MAS (26), warga Cianjur. Dia terbukti merekam hubungan badan dengan kekasihnya selama 17 menit.
Rabu, 06 Jan 2021 10:14 WIB







































