Fahim Mawardi, terpidana kasus pencabulan di Jember viral telah bebas dari Lapas Klas IIA Jember. Ia hanya menjalani hukuman bui 1 tahun dari vonis 8 tahun.
PBNU melarang anggotanya bekerja sama dengan lembaga yang berafiliasi dengan Israel. Larangan ini merupakan instruksi yang juga dikeluarkan pada era sebelumnya.